Suara.com - Aktor senior Leroy Osmani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Usai diperiksa, pemain film Catatan Si Boy tersebut mengaku sangat terhormat ketika dipanggil KPK. Namun, sebagai seorang aktor, dia juga mengaku pemeriksaannya oleh sebagai pengalaman batin yang luar biasa.
"Satu hal yang penting saya mau ngomong, saya sangat terhormat dipanggil oleh KPK, sebagai seorang aktor ini adalah pengalaman batin yang luar biasa," katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Artis Leroy Osmani: Soal Komunitas Sepeda
Menurut Leroy Osmani, dipanggil KPK bukanlah hal yang gampang dan biasa. Namun, dia merasa bersyukur karena tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat rekan komunitas Apaceh Bikers Communitynya, Emirsyah Satar.
"Oh, nggak gampang nih. Nggak gampang nih aktor dipanggil KPK, ya kan? Tapi yang penting nggak ikutan yang aneh-aneh," kata aktor 61 tahun tersebut.
Menurut Leroy, selama bergabung bersama dengan Emirsyah Satar, dia tidak pernah menerima sesuatu termasuk uang. Sebab, dalam komunitasnya setiap anggota wajib memberikan iuran.
"Nggak ada, nggak ada (terima uang). Cuma sepeda aja, nggak ada, kita sepeda aja," kata Leroy Osmani.
Leron Osmani mengaku sudah mengenal Emirsyah Sata sebelum tahun 2009. Dan Emirsyah sendiri masuk dalam komunitas Apache Bikers Communitu pada tahun 2009.
Baca Juga: KPK Periksa Iis Sugianto Soal Rumah yang Dibeli Emirsyah Satar
"Setelah kami bikin sama-sama anggota, nggak ada yang lain kecuali urusan sepeda, oke? Hidup KPK, hidup KPK," tuturnya.
Selain menjerat Emirsyah Satar, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce. Uang tersebut di antaranya disalurkan melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. Suap diduga terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.