Suara.com - Artis Jennifer Dunn akhirnya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Ada pemandangan berbeda saat Jedun-sapaan akrab Jennifer Dunn-tiba di sana. Tak seperti di Polda Metro, Jedun kali ini mengenakan masker di mulutnya.
[Foto: Jennifer Dunn diperiksa dokter di Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018]
Baca Juga: Kalina Oktarani Bantah Dilarang Suami Temui Azka, Tapi...
Turun dari mobil tahanan, Jedun terlihat dikawal beberapa polwan berseragam warna hitam. Mengenakan baju tahanan oranye dan tanpa diborgol, Jedun lagi-lagi tak bersuara. Dia bungkam dan terus berjalan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (15/3/2018) mengirimkan barang bukti dan penahanan Jennifer Dunn ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah hampir tiga bulan sejak penahanannya, berkas Jennifer Dunn dinyatakan P21.
Sebelumnya, Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Selain Jennifer Dunn, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer.
Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer, juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tantang Deddy Corbuzier!
Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.