Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengirimkan barang bukti dan penahanan artis Jennifer Dunn ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (15/3/2018).
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Jennifer lengkap atau P21. "Jadi dengan dinyatakan lengkap maka tugas kami menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, hari ini.
"Barang bukti ada handphone dan pipet dan akan kami bawa ke Kejari Jakarta Selatan," katanya lagi.
Baca Juga: Jatuh Talak, Kalina Oktarani Benarkan Usir Suami
Lebih lanjut kata Argo, Jennifer lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. "Hasilnya yang bersangkutan kondisinya normal," ujar dia.
Sebelumnya, Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Selain Jennifer Dunn, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer.
Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer, juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Gatot Brajamusti: Tak Berprikemanusiaan
Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.