Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan mengirimkan barang bukti dan penahanan artis Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (15/3/2018).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dunn telah lengkap atau P21.
"Berkas perkara lengkap, hari ini kita kirim penahanan Jedun (Jennifer Dunn ke kejaksaan)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi Suara.com.
Baca Juga: Berkas Jennifer Dunn Rampung dan Akan Diserahkan ke JPU
Kabarnya, barang bukti dan penahanan Jedun, sapaan akrab Jennifer Dunn, akan diserahkan ke kejaksaan oleh pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, Calvijn enggan menjawab saat disinggung apabila nantinya kasus ini sudah disidangkan ke pengadilan, apakah Jedun otomatis akan kembali ditahan.
Dia hanya mengatakan hal itu terganggung dari jaksa yang menangani kasus Jedun di tahap penuntutan.
"Hal itu (penahanan) tanyakan ke jaksa ya," kata dia.
Baca Juga: Polisi Segera Serahkan Penahanan Jennifer Dunn ke Jaksa
Sebelumnya, Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Selain Jennifer Dunn, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer.
Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer, juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.
Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.