Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Rabu, 14 Maret 2018 | 18:05 WIB
Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Gatot Brajamusti saat akan menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal selama lima belas tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap CTP oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai persidangan mengatakan hukuman maksimal ini sesuai dengan dakwaan yang dibacakan di sidang perdana.

"Jadi yang kita bacakan kasus asusila tuntutannya sesuai dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara,” ucap Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Tegang Hadapi Sidang Tuntutan

Hadiman menjelaskan tuntutan maksimal ini diberikan kepada Gatot Brajamusti karena melakukan aksinya secara berlanjut kepada CTP, sejak tahun 2007 sampai 2011.

"Yang memberatkan terdakwa ini ya karena aksinya itu dilakukan selama empat tahun. Sampai korban memiliki anak, makanya dituntut maksimal," jelasnya.

"Tapi kan masih ada pledoi, terdakwa diberikan pledoi yang dibacakan tanggal 29 Maret nanti. Itu hak dia," sambung Hadiman.

Hadiman menambahkan terkait pembacaan tuntutan untuk kasus senjata api ilegal dan satwa liar, kembali ditunda untuk keempat kalinya. Majelis Hakim masih mempersilakan JPU menyiapkan tuntutannya hingga 27 Maret 2018.

"Kalau dua kasus itu masih menunggu dari pihak Kejaksaan terkait berapa lama tuntutannya. Ditunda sampai 27 maret," ucapnya.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Rindu Kumpul dengan Istri dan Anak

Aa Gatot saat menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

CTP melaporkan Gatot pada 8 September 2016. Dia mengaku dilecehkan dan diperkosa ketika usianya masih 16 tahun di dalam padepokan, sampai hamil. CTP juga mengaku diminta berulang kali untuk menggugurkan kandungannya.

Laporan CTP ini muncul usai Gatot terlilit masalah narkoba usai terpilih kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat tahun 2016. Karena kasus narkoba ini kemudian Gatot terlilit masalah kepemilikan senjata ilegal hingga kepemilikan satwa liar yang berada di rumahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI