Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Rabu, 14 Maret 2018 | 18:05 WIB
Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Gatot Brajamusti saat akan menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

CTP melaporkan Gatot pada 8 September 2016. Dia mengaku dilecehkan dan diperkosa ketika usianya masih 16 tahun di dalam padepokan, sampai hamil. CTP juga mengaku diminta berulang kali untuk menggugurkan kandungannya.

Laporan CTP ini muncul usai Gatot terlilit masalah narkoba usai terpilih kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat tahun 2016. Karena kasus narkoba ini kemudian Gatot terlilit masalah kepemilikan senjata ilegal hingga kepemilikan satwa liar yang berada di rumahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI