Suara.com - Pengacara Nuning Tyas Widyowati resmi mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum artis Roro Fitria. Surat tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (12/3/2018).
"Sejak kemarin, hari Selasa, saya resmi mengundurkam diri dari kuasa hukum Roro Fitria," kata Nuning Tyas dalam jumpa pers di kediaman penasihat dan pendiri Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Siswandi, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/2/2018).
Menurut Nuning Tyas, dirinya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Roro Fitria lantaran sudah tak satu tujuan lagi.
Baca Juga: Hari Ini Kuasa Hukum Roro Fitria Temui Penyidik, Ada Apa?
"Karena yang perlu saya sampaikan di sini kita sudah nggak sejalan dan sepemikiran. Jadi untuk diteruskan lagi udah nggak bisa," lanjutnya.
Roro Fitria, kata Nuning, sudah tak kooperatif. Malah, terkesan sulit ditemui tim kuasa hukumnya. Akibatnya, kuasa hukum sulit berkomunikasi guna mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Jadi kita satu tim delapan orang memutuskan untuk memgundurkan diri," lanjut Nuning Tyas.
Roro Fitria ditangkap pihak berwajib pada Rabu (14/2/2018) pagi di kediamannya. Artis yang diketahui suka memamerkan kekayaannya di media ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga: Roro Fitria Sering Lemas, Kuasa Hukum Upayakan Rehab
Roro Fitria sempat membayarnya dengan cara mentransfer ke laki-laki berinisial WH, orang yang menyalurkan narkotika jenia sabu kepada Roro.