Suara.com - Berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam dua minggu mendatang, kasusnya bakal disidangkan.
Dhani dalam kasus ini, Dhani terancam hukuman enam tahun penjara. Menanggapi hal itu, Dhani tak merasa gentar.
"Enam tahun, terus kenapa? Kalau ditanya bersalah atau nggak sih, saya nggak bersalah. Saya optimis masih ada keadilan aja. Orang nggak salah, nggak takut," kata Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Apakah akan melaporkan balik si pelapor, suami Mulan Jameela itu ternyata ada rencana. Hanya saja, dia dan kuasa hukumnya masih menunggu waktu yang tepat.
Baca Juga: Hari Musik Nasional, Ini Harapan Glenn Fredly
"Kalau laporin sih memang ada agenda itu. Kita tunggu momentum aja, waktunya kapan, masih rahasia," katanya.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dapat Penghargaan dari KPI