Suara.com - Kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin hanya punya waktu 10 menit untuk bisa bertemu kliennya, saat berkunjung ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (12/3/2018).
Menurut Sandy, selain memang tak bisa lama-lama dan sembarangan menerima tamu, pihak RSKO juga tengah fokus melakukan detoks untuk Fachri Albar.
"Tadi kita sudah bertemu sama Fachri. Intinya tidak bisa lama-lama karena masih proses detoks karena sudah masuk dua minggu. Sepertinya masih akan terus untuk detoks," kata Sandy Arifin bersama Ustadz Ahmad Al Habsyi, usai menjenguk Fachri Alabar.
Baca Juga: Polisi Akui Fachri Albar Sakaw di Tahanan Polres Jaksel
Saat bertemu dengan Fachri Albar, Sandy Arifin bicara mengenai proses hukum yang akan dihadapi putra rocker Ahmad Albar tersebut.
"Akan seperti apa kedepannya itu juga tinggal nunggu proses persidangan. Setelah nanti berkas dikirim ke kejaksaan, akan persiapan jalani proses hukum di pengadilan Jakarta Selatan," jelas Sandy Arifin.
Sampai saat ini, Fachri Albar masih terus menjalani proses detoksifikasi dan belum tahu sampai kapan proses itu akan dilakukan.
"Fachri masih proses detoks, tadi juga kedatangan Mbak Renata (Renata Kusmanto, istri ) dan anaknya. Mereka masih harus berkonsultasi dengan dokter rumah sakit ini. Apapun hasilnya dari detoks itu belum bisa memberikan keterangan, karena yang berkompeten adalah dari pihak rumah sakit. Begitu aja sementara," tutur Sandy.
Sampai saat ini Fachri Albar masih mengeluh sakit di beberapa bagian tubuhnya. Namun menurut Sandy, keadaannya lebih baik dari pada saat tinggal di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ustadz Al Habsyi Jenguk Fachri Albar di RSKO
"Kondisinya masih seperti sama waktu di Polres. Kadang kalau malam masih suka sakit, pagi juga masih mengeluh. Tapi lebih baik dibandingkan dua minggu lalu sebelum ke RSKO," ungkap Sandy Arifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap oleh Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 14 Februari lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika dengan jenis sabu, ganja, dan dumolid.