Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirim berkas tahap dua kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (12/3/2018).
"Hari ini jam 9 sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Polda Metro Jaya.
Barang bukti dan penahanan Ahmad Dhani telah dilimpahkan polisi setelah Kejari Jaksel menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Mardiaz juga menyampaikan, polisi telah mengirim surat panggilan kepada Dhani perihal pelimpahan tahap dua kasus tersebut. Namun, Mardiaz tak menjelaskan apakah Dhani memenuhi panggilan atau tidak berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara kasusnya itu ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Ustadz Al Habsyi Jenguk Fachri Albar di RSKO
"Ahmad Dhani sudah dilayangkan surat panggilan," kata Mardiaz.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan berkas perkara Ahmad Dhani lengkap setelah syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah dipenuhi penyidik.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Laris Manis, Harga Endorse Syahrini Melejit