Foto-foto itu pun mengundang kecaman. Banyak yang menganggap tak sepantasnya Syahrini berfoto di bahu jalan tol. Bahkan PT Jasa Marga, sudah menyatakan keberatan terkait pemotretan Syahrini yang dilakukan di bahu jalan tol.
Hal ini dianggap melanggar UU nomor 38 tahun 2004 dengan ancaman kurungan 18 bulan.
Baca Juga: Anies Tertarik Mengeksplor Becak Listrik