Suara.com - Kasus penipuan yang dilakukan First Travel dengan pemilik Annisa Hasibuan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Syahrini yang pernah di-BAP oleh penyidik Kepolisian, rencananya akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Hotman Paris selaku penasihat hukum Syahrini mengatakan kalau kliennya siap kapanpun diminta hadir di persidangan sebagai saksi. "Kalau dipanggil di persidangan, pasti hadir. Kan dia juga sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Hotman dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Tapi menurut Hotman, kesaksian kliennya di persidangan tak terlalu dibutuhkan. Mengingat Syahrini bukanlah saksi kunci dalam kasus penipuan First Travel ini.
"Aku belum tahu. Kan keterangan dia sudah ada di BAP dan dia bukan saksi kunci, kok, di situ. Dia (Syahrini) sudah menjelaskan keterangan yang dia tahu saja waktu BAP. Saat ini sidangnya masih pemeriksaan saksi kunci," ucapnya.
Baca Juga: Lagu Baru Vidi Aldiano Terinspirasi Para Mantan
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Depok mengaku akan menghadirkan artis Syahrini dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.
"Kalau masalah materi apa terhadap artis itu, akan kami hadirkan sebagai saksi di persidangan," ujar jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).