Hotman Paris: Apa Yang dilakukan Syahrini Tak Bisa Dipidanakan

Sabtu, 10 Maret 2018 | 12:00 WIB
Hotman Paris: Apa Yang dilakukan Syahrini Tak Bisa Dipidanakan
Hotman Paris (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotman Paris selaku penasihat hukum Syahrini bicara soal ancaman pidana yang bisa menjerat pelantun 'Sesuatu' itu terkait unggahan fotonya di pinggir jalan tol Surabaya, Jawa Timur.

Menurutnya, sebelum membicarakan pidana yang akan menimpa Syahrini, Hotman menjelaskan soal isi dari Undang Undang nomor 38 tahun 2004. “Undang undang itu menyebutkan barang siapa karena kelalainnya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, itu bisa dipidana tiga bulan,” ucap Hotman di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).

Berkaca pada isi pasal tersebut, menurut Hotman, apa yang dilakukan Syahrini di jalan tol itu belum memenuhi syarat pidananya. Karena apa yang dilakukan mantan teman duet Anang Hermansyah itu belum menyebabkan kecelakaan atau terganggunya arus lalu lintas.

“Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa. Dia cuma foto, ya nggak ada masalah. Di foto kan agak di pinggir. Bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum,” kata Hotman.

Baca Juga: Lagu Baru Vidi Aldiano Terinspirasi Para Mantan

Hotman menegaskan kalau apa yang dilakukan Syahrini itu memang dilarang dan tak diperbolehkan di jalan tol. Makanya, pelantun 'Kau Yang Memilih Aku' itu sudah mengakui kesalahannya dan akan meminta maaf.

“Itu diakui, memang siapapun dilarang berhenti di situ. Makanya hari ini Syahrini mau minta maaf secara jujur. Tapi balik lagi, kan belum mengakibatkan terganggunya jalan. Karena kan di UU-nya dibilang harus "mengakibatkan". Ini, kan, belum ada apa-apa, kan,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol. Syahrini mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.

"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.

Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang. Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.

Baca Juga: Ini Ciri Sariawan yang Tidak Boleh Dianggap Remeh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI