KPAI Nilai Aduan Maryke ke Tyas Mirasih Bukan Kasus Penculikan

Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:11 WIB
KPAI Nilai Aduan Maryke ke Tyas Mirasih Bukan Kasus Penculikan
Artis Tyas Mirasih ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati tidak setuju aktris Tyas Mirasih disebut sebagai penculik Amandine Cattleya Billy. Menurut dia, kasus yang menimpa Tyas murni soal hak asuh anak.

"Kami memang sudah menerima pengaduan dari klien terkait ya ada beberapa hal. Tapi intinya isu pengasuhan. Jadi sepertinya bukan soal penculikan. Kalau penculikan kan pidana. Ini yang kemudian masih bisa dirembuk karena sebenarnya isunya perdata," kata Rita di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Rita menegaskan KPAI, akan terus mencari titik terang siapa yang sekiranya berhak mengasuh bocah 5 tahun tersebut. Sebab nenek Amandine, Maryke Harris Pohu merasa Tyas mempersulit pertemukan dirinya dengan sang cucu.

"Prinsipnya sebenarnya buat KPAI pengasuhan anak ini harus selamat dulu pada siapa penanggung jawab wali dan pengasuhannya seperti apa. Itu yang basic kan itu sebenernya," ujarnya.

Baca Juga: Opick dan Istri Sudah Resmi Cerai Secara Agama

"Kalau yang lain-lain itu nanti bisa dibicarakan tapi prinsipnya kepentingan yang terbaik untuk anak itu diutamakan. Bukan yang lain-lain dulu tapi ini tumbuh kembangnya normal dipenuhi hak-hak dasarnya. Dipenuhi kasih sayangnya. Itu yang paling prinsip buat KPAI," katanya lagi.

Berdasarkan undang-undang yang ada, Rita mengungkap hak asuh sepatutnya jatuh ke tangan keluarga yang lebih berhak jika kedua orangtua si anak sudah meninggal dunia.

"Ya kalau di undang-undang KPAI anak itu jatuh ke perwalian. Jatuh ke derajat ketiga baik ke atas, ke bawah. Misalnya kakek kemudian yang ke bawah ada saudara yang sedarah tiga derajat," ujarnya.

KPAI sendiri masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Tyas Mirasih terkait kasus ini. Rencananya, Tyas Mirasih bertemu KPAI hari ini, tapi mendadak ditunda dengan alasan pekerjaan.

Sebelumnya, nenek Amandine yang bernama Maryke Harris Pohu mengadukan Tyas Mirasih ke KPAI. Maryke menuding pemain Air Terjun Pengantin itu mengambil hak asuh bocah yatim piatu itu tanpa persetujuannya.

Baca Juga: Gugat Cerai Opick, Istri: Saya Ingin Melanjutkan Hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI