Suara.com - Tim kuasa hukum Pretty Asmara tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis Hakim kepada kliennya selama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara nilai seharusnya kliennya dihukum di bawah empat tahun penjara.
“Jelas kami kurang sependapat dengan majelis hakim. Kami maunya di bawah 4 tahun,” ujar Sahrul saat dihubungi, Jumat (9/3/2018).
Tim kuasa hukum Pretty Asmara mengaku akan berunding dengan kliennya apakah mengajukan banding atau tidak. Dalam waktu dekat, Sahrul akan menemui Pretty Asmara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk membicarakan hal tersebut.
Baca Juga: Pretty Asmara Diganjar 6 Tahun Bui
“Kamis minggu depan batas terakhir waktu banding yang diberikan majelis hakim. Kalau dia mau banding kami siap, kalau dia nerima vonis kami juga siap,” ucapnya.
Sejauh ini, kata Sahrul, belum ada pembicaraan dengan Pretty terkait upaya banding. Menurut Sahrul, kemungkinan kliennya masih syok dengan vonis enam tahun bui.
“Belum, kami masih pikir-pikir. Jaksa juga pikir-pikir,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017 karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Ini Ulah Pretty Asmara yang Membuatnya Ditangkap Polisi
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.