Suara.com - Meski berkas perkara ujaran kebencian sudah dinyatakan lengkap atau P21, hingga kini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menyerahkan barang bukti dan penahanan Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan, alasan polisi belum mengirim berkas tahap dua kasus tersebut, karena jaksa penuntut umum dari Kejari Jaksel sedang sibuk menangani perkara lain di pengadilan.
"Karena (kejaksaan) ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang," kata Mardiaz di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Namun, Mardiaz menyampaikan dari hasil koordinasi disepakati jika berkas tahap dua baru akan diserahkan polisi ke pihak kejaksaan, Senin (12/3/2018) pekan depan.
Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Hate Speech, Ini 'Amunisi' Ahmad Dhani
"Disepakati hari Senin (kami limpahkan berkas tahap dua)," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan berkas Ahmad Dhani lengkap karena syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah dipenuhi penyidik.
Saat ini jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk rencana ke pelimpahan tahap kedua.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Pengadilan Tunggu Jaksa Rampungkan Dakwaan Ahmad Dhani
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.