Pretty Asmara Diganjar 6 Tahun Bui

Jum'at, 09 Maret 2018 | 11:25 WIB
Pretty Asmara Diganjar 6 Tahun Bui
Pretty Asmara usai menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis sekaligus terdakwa kasus narkoba Pretty Asmara diganjar enam tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Hal itu dikatakan Sahrul Romadona selaku kuasa hukum Pretty Asmara saat dihubungi pewarta, Jumat (9/3/2018). “Sudah divonis kemarin, 6 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan,” ujar Sahrul.

Artis Pretty Asmara saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018). [suara.com/Ismail]

Menurutnya, Pretty Asmara dijatuhi enam tahun kurungan lantaran dianggap tak mendukung program pemberantasan narkoba yang digalakkan pemerintah.

Baca Juga: Ini Ulah Pretty Asmara yang Membuatnya Ditangkap Polisi

“Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, ttu aja. Tidak ada yang istimewa sih,” tuturnya.

Sahrul kecewa sekaligus heran atas vonis hakim yang dinilai terlalu berat. Padahal, kata dia, di persidangan hakim sepakat Pretty merupakan korban penjebakan.

“Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty. Tapi ya sudah kita hargai putusan Hakim,” katanya.

Artis Pretty Asmara usai sidang di PN Jakarta Pusat. [suara.com/Ismail]

Diberitakan sebelumnya, Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017 atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Saksi dari Polisi Cabut Keterangan dalam Sidang Pretty Asmara

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.

Pretty Asmara usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017) [suara.com/Ismail]

Selain Pretty, polisi juga mengamankan tujuh perempuan dan seorang lelaki. Namun, dikarenakan tidak ada barang bukti, ketujuh perempuan tersebut hanya mengikuti assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN).

REKOMENDASI

TERKINI