Suara.com - Artis sekaligus terdakwa kasus narkoba Pretty Asmara diganjar enam tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Hal itu dikatakan Sahrul Romadona selaku kuasa hukum Pretty Asmara saat dihubungi pewarta, Jumat (9/3/2018). “Sudah divonis kemarin, 6 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan,” ujar Sahrul.
Menurutnya, Pretty Asmara dijatuhi enam tahun kurungan lantaran dianggap tak mendukung program pemberantasan narkoba yang digalakkan pemerintah.
Baca Juga: Ini Ulah Pretty Asmara yang Membuatnya Ditangkap Polisi
“Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, ttu aja. Tidak ada yang istimewa sih,” tuturnya.
Sahrul kecewa sekaligus heran atas vonis hakim yang dinilai terlalu berat. Padahal, kata dia, di persidangan hakim sepakat Pretty merupakan korban penjebakan.
“Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty. Tapi ya sudah kita hargai putusan Hakim,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017 atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Saksi dari Polisi Cabut Keterangan dalam Sidang Pretty Asmara
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.