Suara.com - Denada pada hari ini, Rabu (7/3/2018) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporannya dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Pantauan Suara.com, Denada tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siang ini. Rapper berusia 39 tahun itu terlihat cantik mengenakan busana serba hitam.
Sesaat sebelum masuk ke dalam ruangan, Denada sempat menyapa awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
Baca Juga: Dua Pelawak Indonesia yang Ditahan di Hongkong Bebas Hari Ini
"Halo. Masuk dulu ya ke dalem," kata ibu satu anak itu seraya tersenyum.
Hingga pukul 13.45 WIB, putri Emilia Contessa ini masih menjalani pemeriksaan. Belum diketahui pasti kapan dia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Denada beserta kuasa hukumnya, Minola Sebayang melaporkan pemilik akun @leza_zulkifly ke Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 dengan pasal pencemaran nama baik.
Denada geram lantaran akun tersebut melontarkan hinaan yang ditujukkan kepada putri semata wayangnya, Shakira Aurum di Instagram.