Suara.com - Perceraian putri pengacara Sunan Kalijaga, Salmafina dengan Taqy Malik sudah diputus majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 21 Februari lalu. Namun, Sunan dan kuasa hukum Taqy, Ilal Ferhard masih berseteru.
Sunan dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), selaku kuasa hukum Baradatu (Barisan Advokat Bersatu) ternyata melaporkan Ilal Ferhard ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari. Laporan dibuat terkait kasus penggelapan duit senilai Rp2 juta.
Menurut Sunan, dugaan penggelapan duit bermula saat Baradatu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan dukungan kepada kasus yang menimpa Frederich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto. Kebetulan Ilal menjabat sebagai bendahara Baradatu
"Jadi tadi malam saya beserta Tim Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia resmi melaporkan Ilal Ferhard atas dugaan penggelapan dana sebesar dua juta rupiah. Dimana dana tersebut adalah dana operasional terkait dengan persiapan untuk persidangan gugatan di MK," kata Sunan Kalijaga ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Baca Juga: Guardiola: Man City Semakin Dekat dengan Titel Juara
Ketua Baradatu merasa dirugikan atas perbuatan Ilal. Menurut dia, pemakaian duit berimbas kepada kelangsungan sidang di MK.
"Padahal saat itu sidang sudah terakhir, sidang final. Tapi gugur karena biaya operasional dipakai pribadi sama Ilal," kata Herwanto di tempat yang sama.
Menurut Herwanto, Ilal secara ikhlas menunjuk diri sendiri sebagai menjadi bendahara yang mengurusi persidangan. Bahkan Ilal saat itu memancing dengan uang Rp 5 juta sebagai sumbangan dirinya.
"Para Advokat kumpul dan Ilal mengajukan diri sebagai bendahara. Saya bilang, 'Ilal itu uang serahkan kepada yang mau sidang' tapi Ilal tak serahkan," kata Herwanto.
Baca Juga: Bohong soal Dianiaya, Marbut Masjid Garut: Saya Butuh Uang