Suara.com - Kasus penganiayaan yang menjerat aktor Dimas Anggara masih bergulir di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Untuk membuat terang benderang kasus ini, Fiqih Alamsyah sebagai korban sampai menyiapkan 10 orang saksi.
Menurut kuasa hukum Fiqih, Henry Indraguna, kesepuluh saksi itu melihat langsung peristiwa penganiayaan yang dilakukan Dimas terhadap kliennya.
"Jadi saksi kita 10 dan hari ini diagendakan dua, besok empat, lusa emoat," kata Henry usai pemeriksaan lanjutan Fiqih di Mapolsek Metro Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Lebih lanjut kata Henry, dari keterangan 10 saksi yang diperiksa, penyidik dapat mengetahui apa saja yang dialami kliennya di malam nahas itu.
Baca Juga: Elvy Sukaesih Tak Minta Penangguhan Penahanan Dhawiya
"Apakah ada penganiayaan, ancaman, kata-kata akan dibunuh, atau Fiqih dikatakan sebagai binatang berkaki empat, masih banyak lagi ancaman lain," ujarnya.
"Jadi nanti kita buktikan. Maka kita bawa ke sini saksi supaya mereka yang menyaksikan sendiri memberi tahu apa betul atau tidak," katanya menambahkan.
Dimas Anggara dilaporkan Fiqih ke Polsek Cilandak atas kasus penganiayaan pada Sabtu (25/2/2018).
Menurut Fiqih, peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di White House Kuliner Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain dianiaya, Fiqih mengaku sempat diancam bakal dibunuh oleh Dimas. Adapun luka yang didapat Fiqih di bagian tangan kanan akibat dicakar dan dipelintir.
Baca Juga: Stres Hadapi UAS, Prilly Latuconsina Sampai Menangis Seharian