Suara.com - Berkas kasus narkoba yang menjerat aktris Roro Fitria hampir rampung. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pihak penyidik tinggal menunggu hasil laporan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur.
"Untuk kasus RF ya sudah pemberkasan. Kita nunggu dari labfor selesai," kata Argo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).
Setelah itu, berkas Roro akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Bila dinyatakan lengkap atau P21, kasus tersebut kemudian disidangkan di pengadilan.
"Pokoknya secepatnya kita nunggu dari labfor ya," ujarnya.
Baca Juga: Cuitan Palsu Nikita Mirzani soal Gatot, Terlapor Segera Jadi TSK?
Di Puslabfor, Roro telah menjalani empat tahap pemeriksaan, termasuk uji sampel rambut, cek darah, tes urine hingga pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti sabu yang disita.
Roro Fitria diamankan aparat aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia ditangkap atas kepemilikan 2,4 gram sabu yang dibeli seharga Rp5 juta.
Kini Roro Fitria sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.