Suara.com - Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Senin (26/2/2018) terkait laporannya terhadap Sam Aliano dalam kasus pencemaran nama baik.
"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk Nikita Mirzani terkait laporan terhadap Sam Aliano yang dia menyampaikan tweet yang setelah selidiki oleh polisi, tweet itu adalah tweet palsu," kata kuasa hukum Nikita, Aulia Fahmi usai pemeriksaan.
Niki-sapaan akrab Nikita-melaporkan Sam Aliano setelah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM) itu membuat aduan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kata Niki laporan Sam ke KPI membuat dirinya dicekal oleh beberapa televisi. Sejumlah kontrak kerjanya juga dinonaktifkan sementara.
Sam mendatangi KPI waktu itu setelah beredar screenshot atau tangkapan layar akun twitter Nikita yang memuat konten hinaan terhadap Gatot Nurmantyo, Panglima TNI waktu itu.
Baca Juga: Kondisi Mengkhawatirkan, Fachri Albar Dilarikan ke RSKO
Lebih lanjut Aulia mengatakan dalam waktu dekat Sam akan diperiksa penyidik. Setelah itu, polisi baru akan melakukan gelar perkara dan memutuskan apakah Sam ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Untuk penetapan selanjutnya sebagai tersangka jika alat bukti dan semuanya unsur-unsurnya memenuhi," ujar Aulia.
Niki sendiri sampai sekarang tak mau mencabut laporan terhadap Sam. Dia ingin membuktikan bahwa screenshot cuitan yang beredar adalah hasil rekayasa. Niki juga ingin proses ini bikin Sam Aliano jera.
"Sam-nya sendiri waktu itu kan menantang, ya jadinya sekarang direalisasikan seperti ini biar dia juga tau bahwa ada efek jera," ujarnya.
"Untuk orang-orang yang juga buat hoax-hoax yang di luar sana. Semoga dengan adanya kejadian ini orang juga nggak main main sama sosial media gitu," katanya lagi.
Baca Juga: Kasus Dhawiya, Elvy Sukaesih Bakal Dicecar Penyidik Soal Ini
Selain Sam Aliano, Nikita Mirzani juga melaporkan beberapa pihak terkait cuitan palsu ini. Mereka antara lain pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo, Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, dan Ketua Aliansi Advokat Islam NKRI. Namun laporan tersebut sudah dicabut Niki.