Suara.com - Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membantah artis Roro Fitria masuk dalam jaringan pengedar narkoba.
"Terkait pemeriksaan kita terkait RF, sampai saat ini penyidikan yang bersangkutan belum kita temukan keterkaitan dengan pengedar," kata Calvijn saat ditemui di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Dengan demikian, sejauh ini polisi masih menganggap Roro cuma sebagai pengguna. Tapi dari barang bukti yang diamankan, polisi akan terus menelusuri siapa pemasok sebenarnya.
"Tetapi akan kita dalami. Kualitas dari sumber barang tersebut yang dari WH yang didapat dari GK alias R. Kita akan lakukan pengembangan dan penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Benarkan Rizal Djibran Ditangkap, Ini Daftar Barbuknya
Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, R abu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Digugat Cerai Roby Geisha, Istri: Yang Waras Ngalah!