Kaget Lihat Wartawan, Roro Fitria Lari hingga Tersandung

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2018 | 16:37 WIB
Kaget Lihat Wartawan, Roro Fitria Lari hingga Tersandung
Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Roro Fitria menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/2/2018) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Roro dan WH, rekannya yang juga dibekuk polisi, terlihat mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Roro langsung berlari saat melihat wartawan yang sedang mewawancara Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Awak media buru-buru mengambil gambar artis yang doyan pamer barang-barang mewah itu. Pantauan Suara.com, Roro juga sempat tersandung. 

Sementara itu Calvijn mengatakan Roro hari ini menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Namun, dia menolak menjelaskan lebih detail.

Baca Juga: Jane Shalimar Batal Cabut Laporan atas Vanessa Angel, Kenapa?

"Itu sudah masuk materi penyelidikan," katanya.

Roro Fitria ditangkap di rumahnya pada Rabu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Saat diinterogasi, WH yang berprofesi sebagai fotografer itu mengaku bahwa narkoba itu merupakan pesanan Roro Fitra.

Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro membeli narkoba tersebut seharga Rp5 juta.

Baca Juga: Rizal Djibran Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI