Suara.com - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan ke Ratu Dangdut Elvy Sukaesih. Surat tersebut terkait penyidikan kasus narkoba yang menjerat purinya, Dhawiya Zaida sebagai tersangka.
"Surat panggilan sudah kami kirim ke (Elvy Sukaesih)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).
Dari surat panggilan itu, Elvy Sukaesih dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (26/2/2018) pekan depan. "Kami panggil (Elvy Sukaesiah) sebagai saksi," kata dia.
Baca Juga: Putri Elvy Sukaesih Ternyata Sempat Sakau Setelah Ditangkap
Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidi terkait pemanggilan Elvy Sukaesih dalam kasus narkoba tersebut.
"Itu (materi pemeriksaan) sudah masuk teknis penyidikan, enggak bisa saya jelaskan," kata Argo.
Sebelumnya, Dhawiya dan dua kakak kandungnya; Syechans dan Ali Zaenal Abidin ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (16/2/2018) dini hari. Dalam penggerebekan itu, polisi juga turut menangkap menantu Elvi bernama Chauri Gita yang sedang mengandung bayi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sabu-sabu seberat 0,38 gram, 0,45 gram dan 0,49 gram di beberapa tempat di rumah Elvi. Barang bukti lain yakni alat hisap alias bong, tiga buah timbangan digital, tiga kantong plastik klip kosong dan 9 buah cangklong turut disita saat polisi menggerebek rumah tersebut.
Baca Juga: Polisi Segera Panggil Elvy Sukaesih Terkait Narkoba Dhawiya