Suara.com - Sepekan ditahan unit narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram, artis Roro Fitria terungkap sebagai pengedar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Kata Argo Yuwono, selain pemakai, Roro Fitria juga mengedarkan narkoba tersebut ke teman-teman dekatnya.
"Jadi, ada beberapa artis dan kemudian teman- teman yang pengguna dan pengedar. Dia (Roro Fitria) cuma dipakai kemudian juga diberikan ke orang, seperti itu," ujar Argo.
Ditambahkan Argo, hal semacam ini bukan kali pertama terjadi dalam kasus narkoba di kalangan artis. Justru, menurut dia, banyak artis yang ditangkap dalam pengembangan penangkapan bandar narkoba.
"Karena selama ini kita mendapat pengedar, setelah dikembangkan ada beberapa artis yang ditangkap,” tuturnya.
Roro Fotria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, R abu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.