Suara.com - Polisi akan mengikuti rekomendasi Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan yang menyatakan aktor Fachri Albar bisa menjalani rehabilitasi terkait kasus kepemilikan narkoba.
"Assessment undang-undang bukan? Ya kita ikut UU, kita patuh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018).
Proses rehabilitasi akan dilakukan karena pemeriksaan terhadap Fachri Albar oleh BNN telah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Jadi assessment itu sesuai dengan aturan dan sop. Ya kita laksanakan," kata dia.
Baca Juga: Dinyatakan Korban, BNN Rekomendasikan Fachri Albar Direhabilitasi
Namun, Argo menyampaikan rehabilitasi baru akan dilaksanakan apabila kasus narkoba Fachri sudah ada putusan dari pengadilan.
"Kami tunggu putusan hakim," kata Argo.
Sebelumnya, BNN Kota Jakarta Selatan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Fachri Albar yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Dari hasil assement itu, anak kandung penyanyi Ahmad Albar dinyatakan bisa menjalani rehabilitasi.
"Hasilnya kami rekomendasikan dia (Fachri) untuk direhabilitasi," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Jakarta Selatan Dessy Wijayanti saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Dia menyampaikan berdasarkan hasil assement BNN, Fachri dinyatakan sebagai pengguna narkoba. BNN, kata dia juga sudah menyerahkan hasil assement itu kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2018).
Baca Juga: Ayu Laksmi Prihatin Fachri Albar Tersandung Kasus Narkoba
"Dia (Fachri) korban dan harus diobati," kata Dessy.
Dia menyampaikan, ada tiga lokasi yang direkomendasikan sebagai tempat rehabilitasi Fachri. Tiga tempat itu diantaranya Rumah Sakit Ketergatungan Obat, Cibubur, Lido Bogor dan Gali Pakuan Bogor.
Dessy menambahkan rekomendasi rehabilitasi terhadap Fachri itu akan disatukan dalam berkas perkara kasus narkoba. Nantinya, kata Dessy, rekomendasi soal rehabilitasi itu akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus Fachri.
"Berkas rekomendasi ini nanti menjadi berkas perkara yang ada di Jaksa. Jadi, nanti untuk pertimbangan jaksa dan hakim dalam memutuskan kasusnya," kata dia.
Fachri Albar ditangkap penyidik Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) sekira pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika seperti sabu, dumolid, dan ganja.
Akibat perbuatannya, putra rocker Ahmad Albar ini dikenakan pasal 112 sub 11 UU Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.