Roro Fitria Tak Menangis Lagi di Tahanan, Tapi...

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 22 Februari 2018 | 13:44 WIB
Roro Fitria Tak Menangis Lagi di Tahanan, Tapi...
Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Roro Fitria sudah sepekan lebih berada di tahanan Polda Metro Jaya akibat tersandung kasus narkoba. Menurut kuasa hukum Roro, Irsan Gusfrianto, kliennya mulai bisa beradaptasi dengan lingkungan tahanan.

"(Roro) Udah nggak nangis. Tapi wajahnya masih keliatan sedih," kata Irsan dihubungi Rabu (21/2/2018).

Roro memang tak pernah berhenti menangis sejak hari pertama menghuni tahanan Polda Metro Jaya. Kata Irsan, kliennya begitu terpukul dan tak kuat menahan rasa malu gara-gara dibekuk polisi.

Roro juga sempat mengeluh dan minta agar dirinya dipindahkan ke tempat lain lantaran sel yang dihuni teralu sempit. Namun Irsan menjelaskan bahwa semua tahanan di sana harus diperlakukan sama.

Baca Juga: Abdee Slank Tak Pernah Hadir dalam Sidang Cerai

"Jadi dia (Roro) nggak dibeda-bedakan dengan tahanan lain," kata Irsan sebelumnya.

Roro Fitria ditangkap di rumahnya pada Rabu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Saat diinterogasi, WH yang berprofesi sebagai fotografer itu mengaku bahwa narkoba itu merupakan pesanan Roro Fitra.

Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro membeli narkoba tersebut seharga Rp5 juta.

Baca Juga: Laura Basuki Cuci Baju Keluarga Tanpa Bantuan ART

Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI