Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Dunn sebagai tersangka. Berkas perkara itu dikirim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan pada Senin (19/2/2018).
"Iya benar, Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Jennifer Dunn pada 19 Februari 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (22/2/2018).
Menurut Nirwan, saat ini Tim Jaksa Peneliti sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas Jennifer Dunn guna melihat apakah polisi telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana petunjuk jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Jennifer Dunn Dipulangkan ke Polisi
"Untuk selanjutnya Tim Jaksa Peneliti mlakukan penelitian apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil materiil sebagaimana petunjuk P19 yg dikirimkan sebelumnya kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya," kata Nirwan.
Setidaknya sudah dua kali berkas Jennifer dikirim ke Kejati DKI. Sebelumnya, berkas tersebut dipulangkan ke polisi pada Senin (31/1/2018).
Alasan berkas perkara Jennifer Dunn dikembalikan karena jaksa menganggap polisi belum melengkapi alat bukti baik formil dan materil terkait unsur pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut.
"Petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia," kata Nirwan saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Baca Juga: Ingin Kelabui Polisi, Pemasok Sabu Jennifer Dunn Sempat ke Dukun
Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Selain Jennifer Dunn, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer. Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.
Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.