Kasus Narkoba, Roro Fitria Dikeluarkan dari Organisasi Ini

Kamis, 22 Februari 2018 | 08:50 WIB
Kasus Narkoba, Roro Fitria Dikeluarkan dari Organisasi Ini
Artis Roro Fitria [suara.com/Putri Wijayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum ditangkap polisi karena kasus narkoba, Roro Fitria cukup aktif dalam berbagai kegiatan, seperti seni dna kebudayaan, sosial, hingga duta narkoba. Satu di antaranya tempat Roro cukup aktif adalah Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) yang bergerak di bidang seni budaya.

Tak tanggung-tanggung, Roro Fitria di RKIH menjadi orang yang memiliki jabatan strategis bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni kehumasan. Beberapa kali Roro saat acara RKIH selain mengajarkan budaya dan seni, ia juga mengajak orang-orang agar menjauhi narkoba.

Roro Fitria saat ditampilkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. (Ismail/Suara.com)

Hal itu disampaikan Kris Budiharjo Ketua RKIH Pusat saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/2/2018).

Baca Juga: Bukan Kembang Kantil, Roro Fitria Minta Dibawakan Ini

"Saya kaget, saya kenal dia (Roro Fitria) ceria, dan riang. Kan banyak kegiatannya di Humas suka membantu sosialisasi juga, eh kok ketangkep narkoba, kaget saya duta narkoba bisa kena narkoba," ujar Kris.

Terkait keanggotaan Roro Fitria dalam organisasinya, Kris mengatakan tak akan mengeluarkan yang bersangkutan dari RKIH. Karena prinsip rekrutmennya adalah sukarela sama-sama ingin memajukan seni dan budaya Indonesia.

"Kalau keanggotaan nggak. Tapi kalau untuk jabatannya mungkin iya bakal dipertimbangkan," tuturnya.

Roro disela-sela acara buka puasa bersama anak yatim Muhammadiyah Tanah Abang, kawasan K.H. Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Roro Fotria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Dikenal Tajir, Roro Fitria Gratis Pakai Pengacara, Kok?

Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI