Suara.com - Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan selesai melakukan pemeriksaan terhadap aktor Fachri Albar yang menjadi tersangka kasus narkoba. Dari hasil assessment, anak kandung musisi Ahmad Albar ini dinyatakan bisa menjalani rehabilitasi.
"Hasilnya kami rekomendasikan dia (Fachri) untuk direhabilitasi," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Jakarta Selatan Dessy Wijayanti saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil assessment BNN, Fachri dinyatakan sebagai pengguna narkoba. BNN, lanjut Dessy, juga sudah menyerahkan hasil assessment tersebut kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada, Senin (19/2/2018).
"Dia (Fachri) korban dan harus diobati," kata Dessy.
Baca Juga: Ayu Laksmi Prihatin Fachri Albar Tersandung Kasus Narkoba
Dessy menyampaikan, ada tiga lokasi yang direkomendasikan sebagai tempat rehabilitasi Fachri. Diantaranya Rumah Sakit Ketergatungan Obat, Cibubur, Lido Bogor dan Gali Pakuan Bogor.
"Antara tiga tempat itu nanti lokasi rehabilitasinya," ujarnya.
Dessy menambahkan, rekomendasi rehabilitasi terhadap Fachri akan disatukan dalam berkas perkara kasus narkobanya. Dia menyampaikan, nantinya rekomendasi rehabilitasi itu akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidang kasus Fachri.
"Berkas rekomendasi ini nanti menjadi berkas perkara yang ada di jaksa. Jadi, nanti untuk pertimbangan jaksa dan hakim dalam memutuskan kasusnya," jelas Dessy.
Fachri Albar ditangkap penyidik Polres Jakarta Selatan di rumahnya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada, Rabu (14/2/2018), sekitar pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika seperti sabu, dumolid, dan ganja.
Baca Juga: 4 Hari di Tahanan Polres Jaksel, Begini Kondisi Fachri Albar
Akibat perbuatannya, putra rocker Ahmad Albar ini dikenakan pasal 112 sub 11 UU Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.