Suara.com - Hampir sepekan artis Roro Fitria mendekam di tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Selama mendekam di balik jeruji besi, Roro Fitria dikabarkan mengubah ritual kejawen yang biasa dilakukannya.
Kalau sebelumnya Roro Fitria melakukan ritual kejawen tiap malam di rumahnya, kini dilakukan di dalam penjara. Untuk menjalani ritual tersebut, Roro minta dibawakan mukena dan tasbih.
Hal ini seperti disampaikan Nuning Tyas, kuasa hukum Roro Fitria ditemui di Polda Metro Jaya.
“Kemarin malah minta dibawakannya ini mukena, tasbih. Karena Mbak Roro udah mulai ibadahnya lebih rajin lagi,” ujar Nuning.
Baca Juga: Dikenal Tajir, Roro Fitria Gratis Pakai Pengacara, Kok?
Yang dilakukan Roro, lanjut Nuning, merupakan saran dari tim kuasa hukum agar lebih banyak mengingat Allah Subahanalahu Wata'alla dan bersalawat. Nuning juga minta Roro Fitria mengurangi ritual dengan menggunakan kembang kantil.
“Saya sarankan juga, zikir salawat paling seperti itu. Perbanyak ibadah itu. Kalau pesan kantil nggak. Saya suruh salat,” katanya.
Roro Fotria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Terungkap, Roro Fitria Jual Mobil Mewah, Terkait Kasus Narkoba?
Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Wahyu Tri Laksono)