Dikenal Tajir, Roro Fitria Gratis Pakai Pengacara, Kok?

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 21 Februari 2018 | 17:29 WIB
Dikenal Tajir, Roro Fitria Gratis Pakai Pengacara, Kok?
Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI