Suara.com - Mantan kuasa hukum Muzdalifah, Dedy J Syamsudin dipanggil unit kriminal umum Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2018). Dedy dipanggil penyidik terkait laporannya terhadap Muzdalifah dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
"Ini menindaklanjuti laporan saya minggu lalu kepada Muzdalifah. Jadi saya melaporkan adanya tindakan penipuan dan penggelapan kepada diri saya sendiri," kata Dedy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/2/2018).
Menurut Dedy, ia harus melaporkan Muzdalifah karena sempat diberikan cek kosong terkait investasi di PT Sanex Steel. Padahal ia hanya meminta uang yang digunakan untuk investasi agar dikembalikan oleh janda pedangdut Nassar itu.
Baca Juga: Muzdalifah Dipolisikan Pengacaranya Sendiri
"Kejadian sudah dari 2015, saya masih menahan diri untuk melaporkan. Karena saya kuasa hukumnya dia, dan saya percaya dia. Eh saya malah dikasih cek kosong pas minta dibalikin dana saya sebesar Rp750 juta," ungkap Dedy J Syamsudin.
Kejadian ini bermula saat Dedy diajak Muzdalifah untuk berinvestasi di perusahaan Sanex Steel. Saat itu Muzdalifah butuh dana sekitar Rp2 miliar yang hanya mampu dipenuhi Dedy sebesar Rp 750 juta.
Saat itu Dedy diiming-imingi mendapat penghasilan sebesar 10 persen setiap minggunya untuk investasi ini. Hanya saja seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang dan Muzdalifah terkesan menggampangkan hal tersebut. Sampai akhirnya Dedy melaporkan Muzdalifah ke Polda Metro Jaya.