Kasubdit 1 Dirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan pemeriksaan pertama Roro Fitria terkait uji sampel rambut. Tujuannya yakni untuk mengetahui sudah berapa lama Roro Fitria mengonsumsi narkoba.
"Pemeriksaan kedua adalah pengecekan atau pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti sabu yang disita dari WH, perantara Roro, seberat 2,4 gram,” ujar Calvijn di Puslabfor Mabes Polri, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Calvijn menambahkan pemeriksaan ketiga adalah uji sampel darah dilanjutkan pemeriksaan urine. Menurut Calvijn ini merupakan pemeriksaan standar terhadap seorang tersangka kasus narkoba.
“Uji forensik terhadap rambut dan darah Roro sudah merupakan prosedur standar untuk mendeteksi penggunaan narkotika para tersangka. Sementara uji konfirmasi urine, kami cek secara laboratoris, itu lebih akurat. Kami ingin menindaklanjuti hal tersebut supaya lebih akurat," katanya.
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantaraan seorang lelaki berinisial WH yang berprofesi sebagai fotografer.