Hari Ini Roro Fitria Akan Jalani Tes Rambut

Selasa, 20 Februari 2018 | 11:30 WIB
Hari Ini Roro Fitria Akan Jalani Tes Rambut
Roro Fitria (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Roro Fitria hari ini, Selasa (20/2/2018) akan menjalani pemeriksaan laboratorium di Pusat laboratorium forensik Polri, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto.

"Benar, hari ini Roro Fitria ada pemeriksaan lab," kata Irsan melalui pesan Whatsapp, Selasa (20/2/2018).

Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]

Rencananya, polisi akan memeriksa bagian rambut artis yang dikenal suka melakukan ritual-ritual mistis itu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum Roro Fitria akan langsung mengajukan rehabilitasi.

Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Roro Fitria Satu Sel dengan Dhawiya?

"Nanti dari hasil tersebut kita punya dasar untuk mengajukan rehabilitasi," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi telah melalukan pemeriksaan terhadap urine Roro Fitria namun hasilnya negatif narkoba. Meski negatif, namun polisi tetap menahan Roro karena bintang film Street Society tersebut karena terbukti memiliki sabu seberat 2,4 gram.

Roro Fitria ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Roro Fitria saat ditampilkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. (Ismail/Suara.com)

Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Polisi juga menemukan bukti percakapan Roro Fitria soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta.

Baca Juga: Tes Urine Negatif, Apa Motif Roro Fitria Beli Sabu 2,4 Gram?

Dalam kasus ini, Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI