Suara.com - Dhawiya Zaida, putri kandung ratu dangdut Elvi Suekasih kini harus berdesak-desakan tidur di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkorba. Selain Dhawiya, artis Roro Fitria yang ditangkap lebih dulu terkait kasus serupa juga ditempatkan di sana.
"Yang jelas (Dhawiya dan Roro) tetep masuknya sel wanita di wilayah Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).
Namun, Suwondo tak secara detil menjelaskan apakah Dhawiya dan Roro berada di sel yang sama atau terpisah. Sebab, kata dia, penempatan tersangka yang ditahan merupakan kewenangan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.
"Kalau soal sel itu Dirtahti yang bertanggung jawab. Jadi satu atau nggak tergantung jumlah komposisi tahanan di kamar sel," kata Suwondo.
Baca Juga: Tes Urine Negatif, Apa Motif Roro Fitria Beli Sabu 2,4 Gram?
Penangkapan Roro dan Dhawiya hanya berselang dua hari. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lebih dulu menangkap Roro bersama seorang fotografer berinisial WH pada Rabu (14/2/2018). Dalam penangkapan Roro, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,4 gram.
Dua hari kemudian, polisi menangkap Dhawiya dan tiga anggota keluarganya di rumah di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (16/2/2018) dini hari. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram di rumah Dhawiya. Barang bukti lain yakni alat hisap alias bong, timbangan elektronik, dan cangklong turut disita saat polisi menggerebek rumah tersebut.
Meski berbeda kasus, dua artis tersebut telah berstatus tersangka dan kini telah mendekam di penjara.
Tonton juga video ini:
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Roro Fitria Berniat Bunuh Diri di Penjara