Kuasa Hukum Bantah Roro Fitria Berniat Bunuh Diri di Penjara

Senin, 19 Februari 2018 | 10:33 WIB
Kuasa Hukum Bantah Roro Fitria Berniat Bunuh Diri di Penjara
Roro Fitria saat ditampilkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harus tidur berdesakan dan ganasnya nyamuk di dalam penjara harus dirasakan artis Roro Fitria. Namun gara-gara tak kuat hidup di dalam penjara, Roro Fitria kabarnya sampai berniat bunuh diri.

Namun kabar tersebut langsung dibantah oleh pengacara Roro Fitria, Irsan Gusfrianto.

Roro Fitria dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. (Ismail/Suara.com)

"Nggak lah kalau mau bunuh diri. Tidak ada itu," kata Irsan melalui pesan Whatsapp, saat dihubungi Suara.com, Senin (19/2/2018).

Baca Juga: Roro Fitria Kewalahan Digigit Nyamuk di Rutan Polda Metro

Polisi memang melarang para tahanan termasuk Roro Fitria menggunakan celana melewati lutut. Namun larangan tersebut bukan lantaran Roro berniat bunuh diri. Melainkan sudah menjadi prosedur untuk orang yang tinggal di tahanan.

"Itu sudah prosedur SOP di dalam rumah tahanan. Jadi nggak mungkin lah Roro punya niat seperti itu," kata Irsan menandaskan.

Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 2,4 gram.

Roro Fitria [dok.pribadi]

Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari seorang fotografer berinsial WH, yang diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Roro ditahan karena diduga melakukan transaksi narkoba dengan WH. Bahkan telah mentransfer sejumlah Rp5 juta.

Baca Juga: Roro Fitria Mengeluh Tidur Berhimpitan di Rutan Polda Metro

Roro Fitria dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI