Suara.com - Kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto memastikan kliennya tak mendapat perlakukan istimewa sejak ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sama seperti tahann lainnya, Roro kata dia, ditempatkan di sel Rutan Polda Metro.
"Tidak ada perlakuan istimewa saat Roro tinggal di tahanan. Dia tinggal bersama dengan tahanan lainnya," kata Irsan Gusfrianto kepada Suara.com melalui telepon selulernya, Minggu (18/2/2018).
Meskipun, Irsan melanjutkan, Roro memang sempat minta dipindahkan ke ruangan lain lantaran tidur berhimpitan dan kewalahan digigit nyamuk. Tapi setelah dijelaskan oleh sang kuasa hukum, Roro akhirnya mengerti dan mau tetap tinggal di sana.
Hanya saja, Roro minta dibawakan lotion anti-nyamuk agar tidurnya nyenyak. "Tidur apa adanya, digigit nyamuk, dia bahkan nitip autan. Jadi dia disamain dengan tahanan lain," ujarnya.
Saat bertemu dengan Irsan, Roro juga berpesan agar masyarakat memaafkan dirinya terkait kasus ini. "Dia mengaku menyesal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap di rumahnya pada Rabu (14/2/2018). Penangkapannya merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Saat diinterogasi, WH yang berprofesi sebagai fotografer itu mengaku bahwa narkoba itu merupakan pesanan Roro Fitra.
Polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro membeli narkoba tersebut seharga Rp5 juta.
Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.