Suara.com - Roro Fitria sempat mengeluh saat pertama kali ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap terkait kasus narkoba. Dia tak betah lantaran tidur berhimpitan dengan tahanan lain.
Gara-gara itu, Roro sempat minta dipindahkan ke tempat lain. Tapi kuasa hukum Roro menjelaskan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan.
"Kalau soal itu dia (Roro) sempat mengeluh. Tapi kita jelaskan ini lah adanya. Tidak mungkin dia diberlakukan secara istimewa," kata kuasa hukum Roro, Irsan Gusfrianto kepada Suara.com, Minggu (18/2/2018).
Setelah dijelaskan, Roro pun mengerti. Akhirnya, Roro rela tinggal dan tidur berhimpitan dengan tahanan lain.
"Jadi dia (Roro) nggak dibeda-bedakan dengan tahanan lain," ujar Irsan.
Roro Fitria ditangkap di rumahnya pada Rabu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Saat diinterogasi, WH yang berprofesi sebagai fotografer itu mengaku bahwa narkoba itu merupakan pesanan Roro Fitra.
Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro membeli narkoba tersebut seharga Rp5 juta.
Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.