Suara.com - Kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto belum bisa mengajukan rehabilitasi untuk kliennya, sebelum hasil tes rambut keluar. Sampai saat ini tim kuasa hukum Roro masih menunggu hasil tes tersebut.
"Permohonan rehabilitasinya belum kita lakukan karena nunggu hasil tes rambut," kata Irsan saat dihubungi Suara.com melalui telepon selulernya, Minggu (18/2/2018).
Bila tidak berhalangan, hasil tes akan keluar pada hari Senin (19/2/2018) besok.
"Karena dasar dari hasil tes rambut baru kita ajukan permohonan," lanjutnya.
Baca Juga: Begini Dukungan Billy Syahputra untuk Roro Fitria
Sampai saat ini Roro masih mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Rencananya, besok akan ada pemeriksaan tambahan.
"BAP baru satu kali. Kemungkinan hari Senin atau Selasa baru akan ada BAP tambahan. Karena masih dibutuhkan keterangan-keterangannya," jelas Irsan.
Sebagai informasi, efektivitas tes rambut berbeda dengan tes urine. Tes urine hanya dapat dilakukan untuk mendeteksi kandungan narkoba dalam kurun waktu tujuh hari, sedangkan uji rambut mampu mendeteksi riwayat pemakaian obat hingga 90 hari (3 bulan) ke belakang.
Seperti diketahui Roro Fitria resmi menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Artis dan juga model majalah dewasa itu ditangkap di kediamannya, Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan Roro Fitria itu berdasarkan keterangan dari penyalur narkoba berinisial WH. Polisi lebih dulu menangkap WH, di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu ATM, dan telepon seluler.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Inapkan Roro Fitria di Penjara