Ini Alasan Polisi Inapkan Roro Fitria di Penjara

Jum'at, 16 Februari 2018 | 20:27 WIB
Ini Alasan Polisi Inapkan Roro Fitria di Penjara
Artis Roro Fitria. [suara.com/Puput]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI