Kronologis Pemukulan Gusti Rosaline oleh Mantan Anggota DPR

Jum'at, 16 Februari 2018 | 19:00 WIB
Kronologis Pemukulan Gusti Rosaline oleh Mantan Anggota DPR
Gusti Rosaline usai melaporkan PRC dengan tuduhan penganiayaan. (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PRC bakal dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Terlepas dari itu semua, Razman Arif Nasution membuka peluang damai antara Gusti Rosaline dan PRC.

"Saya sebagai lawyer juga membuka peluang proses mediasi supaya ini selesai dengan baik," ujar Razman Arif Nasution.

REKOMENDASI

TERKINI