Suara.com - Musisi Ahmad Dhani telah menyiapkam 'amunisi' guna menghadapi persidangan terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial. 'Amunisi' yang dimaksud, yakni tim pengacara yang akan menghadirkan saksi dan ahli guna menyangkal tuduhan tersebut.
"Ya kami sudah menyiapkan saksi sekaligus dengan bukti dan ahli. Akan kami hadirkan nanti, seandainya dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan kalo mas AD memang tidak bersalah dalam kasus yang menimpanya," kata salah satu pengacara Ahmad Dhani, Ali Libus kepada Suara.com, Jumat (16/2/2018).
Namun demikian, Ali masih merahasiakan jumlah dan nama saksi dan ahli yang disiapkan jelang persidangan kasus Ahmad Dhani. Dia hanya menyampaikan, alat bukti dan saksi meringankan itu akan dibeberkan apabila berkas perkara suami Mulan Jameela itu telah dilimpahkan ke meja hjau.
"Ya nantilah kalau memang sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Pengadilan Tunggu Jaksa Rampungkan Dakwaan Ahmad Dhani
Sejauh ini, Ali mengaku belum mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal sidang perdana kliennya pasca berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. "Belum ada pemberitahuan soal hal itu (jadwal sidang Ahmad Dhani)," kata Ali.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menyampaikan, pihaknya hingga kini belum menerima pelimpahan berkas Ahma Dhani dari jaksa penuntut umum.
"Sampai saat ini kami belum ada pendaftaran soal sidang Ahmad Dhani. Kalau perkara itu belum masuk, belum didaftarkan di Pengadilan Negeri," kata Achmad kepada Suara.com.
Achmad menyampaikan, biasanya administrasi pendaftaran sidang baru dilakukan setelah jaksa membuat berkas dakwaan.
"Nanti jaksa akan membuat dakwaan, setelah selesai baru dilimpahkan ke pengadilan," kata Achmad.
Baca Juga: Berkas P21, Ahmad Dhani Ajukan Praperadilan?
Dia juga menjelaskan, sidang pokok perkara juga baru bisa didaftarkan setelah polisi melimpahkan barang bukti dan penahanan tersangka ke kejaksaan. Achmad menyampaikan, apabila perkara Ahmad Dhani sudah terdaftar di pengadilan, maka nantinya pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.