Pengacara: Roro Fitria Sudah Ketergantungan Narkotika

Jum'at, 16 Februari 2018 | 15:10 WIB
Pengacara: Roro Fitria Sudah Ketergantungan Narkotika
Artis Roro Fitria. [Suara.com/Madinah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianti akan mengajukan rehabilitasi untuk kliennya ke pihak penyidik Polda Metro Jaya. 

Hal tersebut dilakukan, karena Roro Fitria dinilai sudah merasa ketergantungan dengan sabu dan sudah menggunakan barang haram tersebut selama satu tahun lebih.Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]

"Jadi karena ketergantungan dia pada narkotika ini, menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Irsan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018).

Selain itu, Roro Fitria dianggap sebagai seorang pecandu, sehingga rehabilitasi menjadi salah satu alternatif untuk menyembuhkan dia dari ketergantungan narkotika.

Baca Juga: Ibu Kandung Kaget Roro Fitria Tertangkap Kasus Narkoba

"Karena bagaimana pun pecandu ini dianggap sakit. Dalam waktu dekat kami ajukan rehabilitasi," lanjutnya. 

Sampai saat ini Roro Fitria masih berdiam diri di ruang tahanan direktorat narkotika Polda Metro Jaya. Rencananya akan ada pemeriksaan lanjutan hingga dua hari ke depan.

"Klien kami sudah menjalani pemeriksaan, mungkin dua tiga hari nanti akan ada BAP tambahan," lanjutnya. 

Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]

Roro Fotria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, R abu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Di Tahanan, Roro Fitria Nangis Terus

Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI