Suara.com - Roro Fitria yang dikenal bergaya hidup mewah saat ini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Seperti diketahui, Roro menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, setelah ditangkap di rumahnya pada 14 Februari lalu.
Kini, model pria dewasa itu kini harus tidur berhimpitan bersama tahanan perempuan lainnya, selama meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Penahanan RF kami satukan dalam ruang tahanan perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan kepada Suara.com, Jumat (16/2/20017).
Baca Juga: Kecil Peluang Roro Fitria Jalani Rehabilitasi, Mengapa?
Suwondo mengklaim tidak ada perlakuan khusus setelah Roro Fitria resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.
"Memang kenapa harus beda? Semua perlakuan tahanan sama kecuali yang bersangkutan (Roro) sakit, maka akan ditahan di rumah sakit," jelas Suwondo.
Dia juga menyampaikan, selama menjalani penahanan, kondisi Roro Fitria baik-baik saja. "Selama ditahan, Roro kondisinya baik," kata dia.
Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) siang.
Baca Juga: Roro Fitria Ditangkap, Sepupu: Saya Kaget, Kok Sampai Begini
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Polisi juga masih memburu pelaku berinisial YK yang berperan sebagai pemasok narkoba ke Roro.