Suara.com - Berkas kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok dengan tersangka musisi Ahmad Dhani, sudah lengkap alias P21. Tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari pihak Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri.
Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. Dirinya sudah menyiapkan strategi pembelaan hukum untuk di pengadilan nanti.
“Saya dan tim hukum akan membuktikan bahwasanya tuduhan terhadap mas AD tidak terbukti,” ucap Ali saat dihubungi pewarta, Kamis (15/2/2018).
Saat ini, sidang belum tahu kapan akan dilakukan. Namun, saat disiinggung terkait apakah Ahmad Dhani akan mengajukan Praperadilan, Ali menegaskan, tak akan mengajukan dan mengikuti proses yang sudah ada.
Baca Juga: Pengacara: P21 Ahmad Dhani Agak dipaksakan
“Nggak ngajuin,” katanya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.