Suara.com - Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba, kecil peluang Roro Fitria akan menjalani rehabilitasi. Alasannya, polisi hingga kini masih melakukan penyidikan untuk menelusuri asal narkoba yang dibeli Roro melalui perantara seorang fotografer berinisial WH.
"Belum (ada rencana rehabilitasi), kami masih fokus ke penyidikan," kata Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Jumat (16/2/2018).
Dalam penyidikan kasus ini, polisi masih menelusuri pelaku berinisial YK yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu seberat 2,4 gram.
"Intinya dalam kasus ini, kami masih fokus ke pengembangan dulu. Kami masih mencari tersangka satu lagi inisial YK," kata dia.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengemis Ini Punya Uang Rp10,2 Miliar
Calvijn menambahkan, polisi masih mendalami apakah ada nama-nama baru selain YK dalam kasus kepemilikan narkoba Roro Fitria.
"Sementara ini dia (WH) baru menyebutkan satu orang," kata Calvijn.
Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) siang.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta
Baca Juga: Bertapa di Tengah Keramaian, 43 Orang Dicap Ikut Aliran Sesat
Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.