Roro Fitria Ditangkap, Sepupu: Saya Kaget, Kok Sampai Begini

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 16 Februari 2018 | 06:16 WIB
Roro Fitria Ditangkap, Sepupu: Saya Kaget, Kok Sampai Begini
Roro Fitria saat ditampilkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan artis Roro Fitria oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya cukup bikin keluarganya terkejut. Setidaknya itu yang dirasakan saudara sepupu Roro, Raymond.

"Saya juga baru tahu, pertamanya juga saya kaget, pagi-pagi dengar," kata Raymond ditemui di kediaman Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Selama ini, Raymond mengaku mengenal Roro sebagai sosok yang baik dan tak pernah menyentuh narkoba. Karenanya, dia begitu terkejut ketika pertama kali mendengar Roro digelandang ke Polda Metro Jaya.

Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]

"Saya juga dengar itu pembelian (narkoba) pertama. Setahu saya selama ini, saya nggak pernah lihat dia pakai. Saya kan udah tahu dia lumayan lama banget. Makanya saya kaget, kok sampai begini gitu lho," ujarnya.

Raymond pun memastikan dirinya tak berada di rumah Roro saat sepupunya itu ditangkap. "Kalau penangkapannya kurang tahu. Cuma tadi pagi saya dengar kabarnya saja. Dan, saya langsung ke Polda datang, tadi saya denger ada rilis," katanya.

Roro Fotria ditangkap di rumahnya pada Rabu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Saat diinterogasi, WH yang berprofesi sebagai fotografer itu mengaku bahwa narkoba itu merupakan pesanan Roro Fitra.

Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro membeli narkoba tersebut seharga Rp5 juta.

Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI